Kepramukaan, dikembangkan oleh Lord Baden
Powell sebagai cara membina kaum muda di Inggris yang terlibat dalam kekerasan
dan tindak kejahatan, beliau menerapkan scouting secara intensif
kepada 21 orang pemuda dengan berkemah di pulau Brownsea selama 8 hari pada
tahun 1907. Pengalaman keberhasilan Baden Powell sebelum dan sesudah perkemahan
di Brownsea ditulis dalam buku yang berjudul “Scouting for Boy”.
Melalui buku “Scouting for Boy” itulah
kepanduan berkembang termasuk di Indonesia. Pada kurun waktu tahun 1950-1960
organisasi kepanduan tumbuh semakin banyak jumlah dan ragamnya, bahkan
diantaranya merupakan organisasi kepanduan yang berafiliasi pada partai
politik, tentunya hal itu menyalahi prinsip dasar dan metode kepanduan.
Keberadaan kepanduan seperti ini dinilai
tidak efektif dan tidak dapat mengimbangi perkembangan jaman serta kurang
bermanfaat dalam mendukung pembangunan Bangsa dan pembangunan generasi muda
yang melestarikan persatuan dan kesatuan Bangsa.
Memperhatikan keadaan yang demikian itu
dan atas dorongan para tokoh kepanduan saat itu, serta bertolak dari ketetapan
MPRS No. II/MPRS/1960, Presiden Soekarno selaku mandataris MPRS pada tanggal 9
maret 1961 memberikan amanat kepada pimpinan Pandu di Istana Merdeka. Beliau
merasa berkewajiban melaksanakan amanat MPRS, untuk lebih mengefektifkan
organisasi kepanduan sebagai satu komponen bangsa yang potensial dalam
pembangunan bangsa dan negara.
Oleh karena itu beliau menyatakan
pembubaran organsiasi kepanduan di Indonesia dan meleburnya ke dalam suatu
organisasi gerakan pendidikan kepanduan yang tunggal bernama GERAKAN PRAMUKA
yang diberi tugas melaksanakan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda
Indoneisa. Gerakan Pramuka dengan lambang TUNAS KELAPA di bentuk dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961.
Meskipun Gearakan Pramuka keberadaannya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961,
namun secara resmi Gerakan Pramuka diperkenalkan kepada khalayak pada tanggal 14
Agustus 1961 sesaat setelah Presiden Republik Indonesia menganugrahkan
Panji Gerakan Pramuka dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448
Tahun 1961. Sejak itulah maka tanggal 14 Agustus dijadikan sebagai Hari Ulang
Tahun Gerakan Pramuka.
Perkembangan Gerakan Pramuka mengalami
pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan pentingnya oleh
kaum muda, akibatnya pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah
Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari
pendidikan kepramukaan tidak optimal. Menyadari hal tersebut maka pada
peringatan Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke-45 Tahun 2006, Presiden Republik
Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka.
Pelaksanaan Revitalisasi Gerakan Pramuka yang antara lain dalam upaya
pemantapan organisasi Gerakan Pramuka telah menghasilkan terbitnya Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA.
0 komentar:
Posting Komentar